Standar Operasional - AMKT Kersik Luwai Yogyakarta

AMKT Kersik Luwai Yogyakarta

ASRAMA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KERSIK LUWAI YOGYAKARTA

Subscribe Us

...

Standar Operasional

STANDAR OPERASIONAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA BARU
ASRAMA MAHASISWA KALIMANTAN TIMUR 
“KERSIK LUWAI” YOGYAKARTA

Syarat Calon Mahasiswa Baru
  • Calon Mahasiswa Baru (CaMaBa) adalah Mahasiswa perantauan yang baru lulus sekolah dan ingin melanjutkan studinya di Yogyakarta
  • Calon Mahasiswa Baru yang ingin menginap di asrama dalam rangka Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) statusnya adalah Tamu dan memiliki masa tinggal maksimal selama 1 bulan semenjak masuk asrama
  • Mengisi Formulir yang telah disiapkan oleh pengurus asrama
  • Menyerahkan Fotokopi KTP
  • Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Diperbolehkan untuk memperpanjang masa tinggal selama belum mendapatkan kepastian Kampus/Universitas dengan syarat pemakaian fasilitas asrama yang tidak sepenuhnya dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Syarat Masuk Anggota Sementara Asrama
  • Merupakan mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi DIY
  • Berkelamin laki-laki
  • Mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pengurus asrama
  • Melampirkan Surat Pernyataan yang sudah disiapkan oleh pengurus asrama
  • Melampirkan foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  • Melampirkan fotokopi KTP Kalimantan Timur
  • Melampirkan fotokopi KTM atau Surat Registrasi atau bukti diterima pada salah satu Perguruan Tinggi DIY
  • Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata 7,00
  • Diprioritaskan mahasiswa non kuota dari kabupaten atau kota yang ada di Kalimantan Timur sesuai dengan kebijakan otonomi asrama
  • Bagi mahasiswa yang dalam proses studi di Yogyakarta maksimal berada dalam masa studi semester ke-4/5 aktif
  • Bagi mahasiswa yang dalam proses studi untuk melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa
  • Bagi mahasiswa yang dalam proses studi melampirkan KHS terakhir dengan IPK minimal 2,75
  • Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Diwajibkan untuk menaati segala peraturan dan kebijakan yang ada di asrama
Hak dan Kewajiban Anggota Sementara Asrama
  1. Hak
    • Mendapatkan fasilitas yang sama dengan penghuni asrama lainnya
    • Memiliki hak bicara dalam setiap kegiatan asrama, namun tidak memiliki hak suara dan hak pilih dalam Musyawarah Besar (MUBES) Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur
  2. Kewajiban
      • Melaksanakan dan menaati segala peraturan dan kewajiban yang ada di asrama
      • Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      • Menjaga ketertiban di dalam maupun di luar asrama
      • Menjaga nama baik asrama di manapun anggota berada
Syarat Anggota Tetap
  • Mengikuti proses seleksi menuju anggota tetap
  • Menaati dan melaksanakan peraturan dan kebijakan yang ada di asrama
  • Bersedia dicalonkan untuk menjadi pengurus asrama
Hak dan Kewajiban Anggota Tetap Asrama
  1. Hak
    • Mendapatkan fasilitas yang sama dengan penghuni asrama lainnya
    • Memiliki hak bicara dalam setiap kegiatan asrama, serta memiliki hak suara dan hak pilih dalam Musyawarah Besar (MUBES) Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur
  2. Kewajiban
      • Melaksanakan dan menaati segala peraturan dan kewajiban yang ada di asrama
      • Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      • Menjaga ketertiban di dalam maupun di luar asrama
      • Menjaga nama baik asrama di manapun anggota berada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar